AQC
ALKAHFI QURANIC CENTER
ALKAHFI QURANIC CENTER
Besarnya keutamaan orang yang belajar dan mengajarkan Al-Quran serta balasan orang yang membantu terlaksana kegiatan tersebut.
Mewujudkan kerjasama yang baik antara Perusahaan PAMA, YIMP, LPB, Organisasi dan Tokoh Masyarakat maupun Pengasuh Pondok Pesantren di dalam dan luar Batu Sopang.
Kebutuhan karyawan Pama (yang mempunyai keluarga), subcont dan masyarakat sekitar tambang akan Sekolah Islam.
Dibutuhkan asrama bagi anak pedalaman yang sekolah di Batu Kajang dan sekaligus tempat belajar agama.
Dibutuhkan tempat pendidikan bagi muslimah & remaja Islam khususnya yang berkaitan dengan Al-Quran.
Dibutuhkan tempat konsultasi masalah Syariah, keluarga dan ekonomi.
Tingginya antusiasme masyarakat akan sekolah Islam, dibuktikan dengan banyaknya pendaftar Madrasah/Sekolah Islam jauh melebihi kapasitas sekolah.
2014 : DKM di masa kepemimpinan Bpk. Gunarto berencana membangun SD/SMP Islam. Berbagai macam usaha dilakukan termasuk rencana pembembelian lahan di dekat Masjid Alkahfi, tetapi semua batal terlaksana karena terkendala sengketa lahan penjual tanah.
2016 : Pada tahun ini berdasarkan arahan Bpk. Gunarto YIMP mengadakan program Rumah Quran Alkahfi dengan menyewa rumah di Perum Alam Damai untuk kegiatan belajar mengajar.
2016-2017 : Pada kepemimpinan Bpk. Citantyo Widodo santri pendaftar melebihi kapasitas Rumah Quran dan biaya sewa rumah yang tidak tentu memaksa YIMP Kide untuk merencanakan kelangsungan Rumah Quran.
2017-2018 : Pada masa kepemimpinan Bpk. Martono dirancanglah pembangunan ponpes bersama All Site di area netral berpotensi tinggi, dengan anggaran berasal dari semua site Pama. Program ini dibuat untuk meminimalisir biaya pembangunan, operasional dan keberlangsungan ponpes jika tiba-tiba aktivitas tambang di job site bersangkutan berhenti.
2018-2021 : Pada era kepemimpinan Bpk. Yoni Nurhidayat dirancanglah pembangunan AQC di Batu Kajang berdasarkan arahan dari YIMP untuk membangun lembaga pendidikan di site Pama. Program AQC lebih terbuka dan menyasar banyak segmen dakwah termasuk manfaat untuk karyawan Pama, keluarga karyawan dan masyarakat sekitar. Hal ini dirancang agar ruang gerak kegiatan AQC lebih luas dan keberlangsungan program terus berlanjut dengan ada atau tidaknya aktivitas tambang. Permasalahan sertifikasi tanah terhambat dan pembangunan AQC tertunda hingga dua tahun. Pada tahun 2020 berdasarkan arahan ketua, YIMP Kide mengambil inisiatif untuk menyelesaikan segala macam administrasi yang diperlukan dan proses sertifikasi baru dapat terlaksana pada awal Ramadhan 2021 dikarenakan pandemi covid-19.
Selama 2014-2022 para pembina YIMP Kide Bpk. Rapinis Mutiara (2014-2017), Bpk. Suwardi (2017), Bpk. Arrie Herdianto (2017-2022) Bpk. Muhammad Sulton (2022-Sekarang) mensuport penuh kegiatan pendidikan keislaman masyarakat khususnya karyawan agar tercipta individu yang soleh dan produktif.
“Maka Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar Zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya.” (QS. Al- Zalzalah ayat 7)
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhori)
“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. (2) Anak shalih yang ia tinggalkan. (3) Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan. (4) Masjid yang ia bangun. (5) Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun. (6) Sungai yang ia alirkan. (7) Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah & Baihaqi)
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim)
Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan
Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 tentang Panduan Pendirian Yayasan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Perturan pemerintah nomor 224 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berunah Terintegrasi Secara elektronik.
Menjadi Pusat Belajar Alquran & Kegiatan Sosial Keislaman di Paser
Mewujudkan tempat yang makmur sebagai sentrum pembinaan umat dan budaya Islam.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan sumberdaya Muslim melalui dakwah, pendidikan dan pelatihan.
Menyelenggarakan kegiatan pengkajian bagi pengembangan pemikiran dan wawasan Islami.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan seni budaya Islami.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan masyarakat dan layanan sosial.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan data dan informasi Islami.
Menyelenggarakan kegiatan usaha dan pengembangan bisnis Islami.
TOTAL LUAS LAHAN AQC SAAT INI 1.650 M2