Syarat Kententuan
Bantuan Alkahfi
Masjid Alkahfi Pama Kide
Yayasan Insan Mulia Pama
Masjid Alkahfi Pama Kide
Yayasan Insan Mulia Pama
Bantuan diberikan kepada Mustahik Perorangan dan/atau Organisasi Keislaman demi terjaganya Maqasith Syariah pada masyarakat, yaitu:
Hifdhzu Din (Menjaga Keselamatan Agama) pada orang dari kesyirikan dan/atau kemurtadan.
Hifdhzu Nafs (Menjaga Keselamatan Jiwa dan/atau Anggota Badan)
Hifdhzu Aql (Menjaga Keselamatan Akal/Pikiran) dari syubhat dan kebodohan.
Hifdhzu Nasab (Menjaga Keselamatan Keturunan)
Hifdhzu Maal (Menjaga Keselamatan Harta) dari kehilangan, mismanajemen dan kefaqiran.
Dalam pelaksanaannya, Bantuan Alkahfi ditentukan berdasarkan Kebutuhan, Area dan Waktu dengan penjelasan sebagai berikut:
I. Bantuan Alkahfi berdasarkan KEBUTUHAN dibagi menjadi empat:
Bantuan Darurat.
Bantuan Utama.
Bantuan Cadangan.
Bantuan Pilihan.
II. Bantuan Alkahfi berdasarkan AREA dibagi menjadi tiga:
Bantuan Area Lokal.
Adalah wilayah prioritas dalam melaksanakan kegiatan bantuan dan dibagi menjadi 3 Zona, yaitu:
a. Zona I adalah wilayah kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu.
b. Zona II adalah Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu.
c. Zona III adalah daerah pedalaman, terpencil dan tertinggal di Kabupaten Paser dan PPU.
c. Zona IV adalah daerah di Kabupaten Paser yang tidak termasuk Zona I-III.
Bantuan Area Daerah.
Bantuan Area Nasional.
Bantuan Kemanusiaan. Bantuan ini tidak terbatas dengan wilayah selama tidak melanggar ketentuan syariat dah hukum.
III. Bantuan Alkahfi berdasarkan WAKTU dibagi menjadi tiga:
Bantuan Rutin (BR)
Adalah bantuan yang diberikan kepada perorangan atau organisasi yang berafiliasi dengan YIMP dan/atau telah memiliki kerjasama dalam program tertentu.
Bantuan Berjangka (BB)
Adalah bantuan yang diberikan kepada perorangan atau organisasi yang berafiliasi dengan YIMP dan/atau telah memiliki kerjasama dalam waktu tertentu.
Bantuan Sewaktu (BS)
Adalah bantuan yang diberikan hanya satu kali kepada perorangan atau organisasi karena sebab-sebab tertentu antara lain:
a. Bantuan Sewaktu Bencana (BSB)
Yaitu bantuan yang diberikan kepada perorangan dan/atau kelompok yang disebabkan bencana alam dan bencanan kemanusiaan seperti: kebakaran, rumah rubuh, kerusuhan dan yang semisalnya. Dalam penyerahannya dibagi berdasarkan area dan kebutuhan bantuan.
b. Bantuan Sewaktu Pengobatan (BSPo)
Yaitu bantuan yang diberikan kepada seseorang karena sakit yang dideritanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Penerima adalah mustahik zakat.
ii. Sakit yang diderita merupakan sakit kronik/menahun.
iii. Penyakit yang diderita dapat menyebabkan penerima kehilangan salah satu dari maqasith syariah.
iv. Dipastikan bantuan yang telah diterima tidak mencukupi untuk pengobatan.
c. Bantuan Sewaktu Kecelakaan (BSKc)
Yaitu bantuan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok karena kecelakaan yang menimpanya, dengan ketentuan kebagai berikut.
i. Kecelakaan terjadi bukan karena melakukan pelanggaran syari.
ii. Kecelakaan terjadi bukan karena melakukan pelanggaran hukum pidana dan UUD 45.
iii. Penyakit yang diderita dapat menyebabkan penerima kehilangan salah satu dari maqasith syariah.
iv. Dipastikan bantuan yang telah diterima tidak mencukupi untuk pengobatan.
d. Bantuan Sewaktu Pembangunan (BSPg)
Yaitu bantuan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk membangun dan/atau membatu perbaikan fasilitas ibadah, fasilitas kegiatan keislaman atau rumah fakir miskin.
e. Bantuan Sewaktu Kegiatan (BSKg)
Yaitu bantuan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok karena kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut
i. Bantuan diberikan untuk kepentingan sosial keislaman dan kemanusiaan
ii. Bantuan diberikan untuk kegiatan bersifat umum, bukan kegiatan pribadi atau internal organisasi
iii. Bantuan diberikan untuk kegiatan yang tidak bercampur dengan perbuatan maksiat dan/atau melanggar hukum.
KHUSUS KEGIATAN / PENGAJUAN LOKAL ZONA I
Anda dapat menyalurkan Infak Sedekah & Wakaf Anda di Masjid Alkahfi Pama Kide untuk menjadi bagian dari muhsinin (donatur/dermawan) Alkahfi.