Daftar Pertanyaan:
LUQOTHOH ALKAHFI adalah sistem pelaporan barang temuan dan kehilangan di area Masjid Pama Kide.
Para jamaah dapat menggunakan layanan ini dengan memindai QR Code pada Masjid Pama Kide terdekat.
Masjid Alkahfi tidak memberikan batas nilai minimum barang yang hilang/ditemukan. Tetapi sebaiknya barang yang yang dimaksud bernilai >Rp. 20.000,- atau bukan makanan.
Jika barang temuan dengan nilai ≤ Rp. 20.000,- maka akan dianggap barang sedekah jika tidak ada yang mengakuinya dalam waktu 48 jam. Dan 3 jam jika berupa makanan. Akan tetapi masjid Alkahfi tetap mengganti jika sewaktu-waktu ada yang mengakuinya
Para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala mendefenisikan:
مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما
“Luqothoh adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206).
Iya. Ada pembahasannya. Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”
(HR. Ibnu Majah & Abu Dawud)
Setelah satu tahun dari waktu diumumkannnya. dan dianjurkan untuk secara rutin diumumkan atau dipublikasikan selama jangka waktu tersebut.
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari & Muslim).
Jika barang yang dimaksud masih ada maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagaimana yang dielaskan oleh Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Ainiy rahimahullah:
ذَا جاءَ صاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ ردَّهَا علَيْهِ لِأَنَّها ودِيعَةٌ عِنْدَهُ
“Jika datang pemilik barang temuan tersebut setelah berlalu satu tahun, maka harus dikembalikan kepadanya, karena ia berstatus barang titipan di sisinya“. (Umdatul Qori Syarhu Shohihil Bukhari: 12/279)
Jika setelah ditunggu dan diumumkan selama satu tahun, barang yang dimaksud tidak ada yang mengakuinya dan sudah tidak ada / terpakai, maka tidak harus mengganti kepada pemiliknya yang pertama.
عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا
“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah“. (HR. Bukhori & Muslim)
Tidak. Jika barang tersebut adalah barang yang remeh (biasanya orang tidak akan lagi mencarinya), atau makanan yang tidak mungkin bertahan selama setahun, maka orang yang menemukan boleh langsung memanfaatkannya (bisa dengan memakannya). Rasulullah ﷺ dahulu pernah mendapatkan sebutir kurma di jalan, lalu beliaupun bersabda:
لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Kalau bukan karena aku khawatir ia termasuk harta zakat, tentu aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah:
وَأَمَّا تَعْرِيفُ سَنَةٍ فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِهِ إِذَا كَانَتِ اللُّقَطَةُ لَيْسَتْ تَافِهَةً وَلَا فِي مَعْنَى التَّافِهَةِ
“Dan dalam urusan mengumumkan barang temuan selama satu tahun merupakan perkara yang telah disepakati kewajibannya oleh para ulama jika barang temuan tersebut bukanlah sesuatu yang remeh atau tidak berharga. ( Syarhun Nawawi ala Muslim: 12/22).
Harus dipastikan bahwa makanan tersebut barang yang hilang, terjatuh atau ditinggalkan pemiliknya bukan barang yang disimpan.
Dan jika pemiliknya ternyata mencari barang tersebut, maka orang yang menemukan harus mengganti barang tersebut.
Jika barang tersebut adalah barang berharga maka Tidak Boleh, kecuali telah lewat selama satu tahun dari waktu pertama diumumkan.
Jika takut akan memakainya maka harus diserahkan kepada orang/lembaga yang amanah yang dapat menjaga barang tersebut selama satu tahun.
Jika barang tersebut adalah barang remeh-temeh maka tidak mengapa disedekahkan.
Jika sang pemilik tidak berniat mensedekahkan barangnya yang hilang maka pemilik dan penemu tidak mendapatkan pahala sedekah. Tetapi insyaalah mendapatkan pahala dari perbuatan menghindari mubadzir dan tidak menyia-nyiakan harta, jika diniatkan demikian.
Jika pemilik meminta barang tersebut, maka penemu harus menggantinya, untuk barang yang tidak berharga dan tidak harus mengganti untuk barang berharga yang telah lewat satu tahun tanpa pengakuan dari pemilik dan insyaalah akan mendapatkan pahala sedekah.
Tetapi jika pemilik berniat bersedekah maka pemilik dan penemu mendapatkan pahala sedekah.
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari & Muslim)
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya” (HR. Muslim & Tirmidzi)
Dalam masalah ini ada beberapa pendapat dan kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa batasan barang temuan disebut barang berharga atau barang tidak berharga (remeh), dapat dikembalikan kepada “Urf” atau kebiasaan/anggapan masyarakat di daerah setempat karena dalam hal ini tidaklah disebutkan secara jelas oleh syariat.
وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها
“Dan jika barang temuan bernilai sedikit yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut” (Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179).
Tidak Boleh, Kita tidak boleh mengumumkan barang yang hilang (insyad dhallah) di masjid.
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
"Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.' Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim dan Abu Daud).
Ada 2 hal yang perlu kita bedakan,
Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah)
Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah)
Mengumumkan barang hilang hukumnya sudah jelas yaitu dilarang untuk dilakukan di masjid. sedangkan barang temuan ulama berbeda pendapat, sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan dengan syarat tidak diumumkan dengan suara keras, seperti keterangan di bawah ini.
سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا
Dua murid Imam Malik (al-Qarinan yaitu al-Asyhab dan Ibnu Nafi’) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’
Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73).